Gaji dan jaminan sosial: formulir di Indonesia
Formulir pemberi kerja untuk gaji, pemotongan pajak dan iuran jaminan sosial, serta bukti potong yang diterima karyawan.
Daftar formulir
Formulir tanpa tautan belum punya panduan. Salinan resminya ada di situs instansi penerbit.
- SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Formulir 1721)Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26
- Formulir 1721-A1Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun Berkala
- Formulir 1721-A2Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI/Polri, Pejabat Negara dan Pensiunannya
- Bukti Pemotongan PPh 21 Bulanan (Formulir 1721-VIII)Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Bulanan bagi Pegawai Tetap & Tidak Final/Final (1721-VI / 1721-VII)
- SPT Masa PPh UnifikasiSurat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Unifikasi
- Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi (BPPU / BPNR)Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Unifikasi Berformat Standar (Standard Resident WHT Slip for Dividends, Interest, Royalties, Rent, Services - PPh 23/4(2)) & Non-Resident WHT Slip (PPh 26)
- SKB Pemotongan/Pemungutan PPhPermohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan & Surat Keterangan PP 55/2022
- Formulir Pendaftaran NPWP (OP / Badan)Formulir Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) & Aktivasi NIK sebagai NPWP
- Formulir Penghapusan NPWP / Pencabutan PKPFormulir Permohonan Penghapusan NPWP dan/atau Pencabutan Pengukuhan PKP (Taxpayer Deregistration & VAT De-registration)
- WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan)Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan
- Laporan Iuran BPJS Kesehatan (Edabu) & BPJS Ketenagakerjaan (SIPP)Formulir Pelaporan Data Pekerja dan Upah Bulanan BPJS Kesehatan (5%) & BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT, JP)
Tidak ada yang cocok di daftar ini.